PatriaPos.com – Menjelang peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April mendatang seharusnya menjadi ruang refleksi atas komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Namun apa yang terjadi di Kota Bandar Lampung justru menyingkap paradoks pembangunan, yaitu ekspansi fisik berlangsung masif, sementara kualitas ekologis terus mengalami degradasi.
Secara normatif, pembangunan perkotaan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan, menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Akan tetapi, praktik di Bandar Lampung menunjukkan kecenderungan eksploitatif, ditandai lemahnya tata kelola ruang dan minimnya perlindungan lingkungan.
Indikator paling nyata adalah rendahnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari standar ideal 30 persen, Bandar Lampung hanya memiliki sekitar 2,39 persen atau 440 hektare. Kesenjangan ini mencerminkan kegagalan perencanaan jangka panjang sekaligus ketidakpatuhan terhadap regulasi. Padahal, RTH memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan, pengatur iklim mikro, dan penyangga ekosistem kota.
Dampaknya kini semakin nyata: meningkatnya banjir, longsor, dan krisis air. Kondisi ini diperparah oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali, di mana ruang publik dan kawasan resapan beralih menjadi area komersial dan permukiman. Kasus Taman Kota Way Halim menjadi contoh konkret bagaimana kepentingan ekonomi jangka pendek mengalahkan keberlanjutan ekologis.
Di sisi lain, ketidakteraturan tata ruang kian terlihat dari maraknya penggunaan trotoar yang menyimpang, permukiman di sempadan sungai dan rel kereta, serta tumbuhnya kawasan kumuh. Hal ini menegaskan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada perencanaan, tetapi juga lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi.
Dengan demikian, krisis lingkungan di Bandar Lampung bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam tata kelola ruang. Pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan justru memperbesar risiko ekologis bagi masyarakat.
Momentum Hari Bumi 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintah daerah perlu meninjau ulang kebijakan tata ruang, mengendalikan alih fungsi lahan, dan meningkatkan proporsi RTH secara progresif. Di saat yang sama, partisipasi publik termasuk mahasiswa harus diperkuat sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan tetap berada pada jalur keberlanjutan.
Nama : Ruhan Amrina
Alamat : Bandar Lampung
Status : Mahasiswa
