PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Kasus Bullying Siswa di SMPN 3 Doko Kabupaten Blitar Berakhir Damai, Ini Isi Kesepakatannya

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Blitar, Senin (28/7/2025).
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memberikan keterangan pers terkait penyelesaian kasus perundungan di SMP Negeri 3 Doko, Blitar, Senin (28/7/2025).

BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menuntaskan penanganan kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar. Dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025), Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa proses hukum telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan penyelesaian melalui pendekatan diversi.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku, sehingga penanganannya dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum anak.

“Dalam kasus ini, kami telah menetapkan 14 anak saksi sebagai anak dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap 20 orang saksi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam sesi doorstop bersama awak media.

Diversi diselenggarakan melalui forum resmi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Lembaga Sekolah, Kejaksaan Negeri, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat.

Proses tersebut menghasilkan tujuh butir kesepakatan, yaitu:

1. Pelapor memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun.

2. Para terlapor harus menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

3. Terlapor harus mengikuti program rehabilitasi selama satu bulan di Bapas dengan pendampingan dari Polres Blitar.

4. Pelapor meminta pendampingan psikologis dan proses penyembuhan trauma bagi korban.

5. Korban mengajukan permintaan agar pihak sekolah menambah kamera pengawas (CCTV) guna mencegah kejadian serupa.

6. Korban juga mengajukan permohonan untuk pindah sekolah, yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.