BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menyatakan bahwa jalur kereta api yang sebelumnya tidak dapat dilewati akibat insiden operasional telah kembali normal.
Peristiwa tersebut melibatkan KA 1 Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi–Gambir, yang mengalami gangguan di emplasemen Stasiun Pegadenbaru pada Kamis, 1 Agustus 2025 pukul 15.47 WIB.
Sebanyak 200 personel teknis dikerahkan untuk menangani situasi ini. Proses pemulihan lintasan selesai dilakukan, dan jalur kini sudah kembali dapat dilintasi kereta api dengan aman.
“KA Argo Lawu (KA 14) relasi Gambir–Solo Balapan menjadi kereta pertama yang melintas setelah gangguan. Kereta tersebut berhasil melaju pada pukul 10.57 WIB dengan kecepatan terbatas 10 km/jam,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses evakuasi berlangsung sejak Kamis malam pukul 23.50 WIB dan rampung pada Jumat pagi pukul 07.07 WIB.
“Setelah evakuasi, tim langsung bergerak melakukan perbaikan jalur secara intensif untuk memastikan jalur kembali aman dilintasi,” imbuhnya.
Sebagai dampak dari kejadian tersebut, sejumlah perjalanan kereta api terpaksa dibatalkan.
Hingga saat ini, tercatat tiga perjalanan kereta dari wilayah Daop 7 Madiun yang dihentikan sementara guna menstabilkan kembali jadwal perjalanan.
“Perjalanan KA Madiun Jaya tujuan Pasarsenen yang seharusnya berangkat pukul 08.00 WIB, serta KA Singasari dari Blitar ke Pasarsenen pada Sabtu (2 Agustus 2025) telah dibatalkan,” jelas Zainul.
Ia menambahkan satu pembatalan tambahan, “KA Brantas dari Blitar menuju Pasarsenen dengan keberangkatan pukul 12.55 WIB juga dibatalkan.” tambahnya.
Zainul turut menegaskan komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan, dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan pelanggan.
“Kami terus berupaya mengutamakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tuturnya.
PT KAI juga memberikan kemudahan bagi penumpang yang terkena dampak. Pelanggan yang ingin membatalkan atau menjadwal ulang perjalanannya dapat langsung mendatangi loket pembatalan di stasiun keberangkatan.
Sebagai bentuk kompensasi, batas waktu pembatalan tiket diperpanjang menjadi 7 hari (7×24 jam) sejak waktu keberangkatan yang tercantum pada tiket.





