Dua Jambret Spesialis Pedagang Diringkus, Polisi Ungkap Aksi di 20 Lokasi di Tulungagung

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, saat konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan spesialis pedagang di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, saat konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan spesialis pedagang di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026).

TULUNGAGUNG, PatriaPost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil membongkar jaringan penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari. Dua pelaku berhasil ditangkap dan diduga telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (16/7/2026). Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, serta AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Menurut AKP Andi Wiranata Tamba, kedua pelaku memiliki pola operasi dengan mengincar pedagang sayur maupun warga yang berangkat ke pasar antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang masih sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik atau memotong tali tas menggunakan gunting hingga berhasil membawa kabur tas berisi uang maupun barang berharga. Beberapa korban bahkan terjatuh dari kendaraannya akibat aksi tersebut,” jelasnya.

Salah satu korban berinisial M (61), seorang pedagang sayur asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, mengalami luka berat setelah terjatuh saat dijambret. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima banyak laporan penjambretan dari berbagai wilayah di Tulungagung. Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV yang akhirnya mengarah kepada identitas para pelaku.

Tersangka AAG lebih dahulu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada 2 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi, dua helm, tas milik korban, tali tas yang dipotong, dokumen identitas korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya.

Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka diduga melakukan aksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulungagung dengan 11 laporan polisi yang telah diterima. Polisi juga menemukan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus di wilayah hukum Polres Blitar dan empat kasus di wilayah hukum Polres Kediri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a dan d juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Andi Wiranata Tamba menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga, khususnya pedagang yang beraktivitas pada malam hingga dini hari, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal.