Patriapos | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Blitar Resmi Sahkan Raperda Perlindungan Usaha Mikro, Inisiatif DPRD untuk Pemberdayaan Ekonomi

Momen pengesahan Perda UMKM Kota Blitar, Wali Kota dan Ketua DPRD di ruang paripurna (5/5/2025).

Blitar — Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro dalam rapat paripurna yang digelar Senin, (5/5/2025) di Graha Paripurna DPRD.

Peraturan ini lahir dari inisiatif legislatif DPRD Kota Blitar, yang kemudian dikaji bersama sejumlah pihak eksekutif, termasuk Panitia Khusus (Pansus), Bagian Hukum Pemkot, Asisten Pemerintahan dan Ekonomi, serta dinas-dinas teknis seperti Disperindag dan Dinkop UKM & Tenaga Kerja.

Melalui serangkaian pembahasan intensif, regulasi tersebut akhirnya mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Blitar, H. Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa perda ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat ekosistem usaha mikro di daerah.

“Perda ini memuat komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas usaha, pendampingan hukum, kemudahan perizinan, dan program pemberdayaan yang konkret,” jelasnya.

Tahap berikutnya, menurutnya, adalah mengajukan permohonan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pengesahan administratif.

Selanjutnya, ketentuan teknis akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menjamin pelaksanaan yang efektif di lapangan.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi pelaku usaha mikro.

Ia menyebut, meskipun perizinan kini semakin terbuka, pelaku usaha seringkali menghadapi tantangan teknis yang tak sederhana, seperti persyaratan laboratorium atau legalitas pendukung lainnya.

“Kami ingin Pemkot hadir sebagai mitra aktif yang memberikan bimbingan dan kemudahan nyata,” ujarnya.

Selain itu, rapat paripurna tidak hanya membahas pengesahan perda UMKM, tetapi juga agenda lain seperti respon terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol yang diajukan oleh Pemkot.

POSTING TERKAIT
TERPOPULER