Karena melibatkan anak-anak, polisi menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk memastikan penanganan yang tepat dan manusiawi. Persiapan sedang dilakukan untuk menentukan gelar perkara dalam kasus ini agar proses hukum lanjutan dapat ditentukan.
Sementara itu, pihak sekolah bersama perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa telah menggelar mediasi pertama pada Sabtu, 19 Juli. Sayangnya, pertemuan itu belum membuahkan hasil damai. Mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 21 Juli 2025.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapan keprihatianya secara mendalam atas kejadian ini. Ia menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan.
“Bullying dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Anak-anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang mendukung. Ini jadi pengingat bagi kita semua guru, orang tua, dan masyarakat bahwa karakter dan empati harus ditanamkan sejak dini. Kekerasan hanya akan menciptakan trauma dan kerusakan jangka panjang,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk membangun sistem deteksi dini, serta mekanisme cepat tanggap jika terjadi indikasi kekerasan. Pencegahan kekerasan di sekolah akan diperkuat lewat edukasi karakter di Kabupaten Blitar.





