BLITAR – Kasus pencurian perhiasan emas seberat 44,2 gram milik Yulitichiyawati (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat meresahkan warga, polisi berhasil meringkus pelakunya, yaitu MJP (29), seorang pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, terungkap fakta mencengangkan: pelaku yang sudah tiga tahun bekerja sebagai honorer dengan gaji Rp3 juta per bulan itu mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
“Pelaku ini mencari rumah kosong dan menentukan sasaran secara acak. Begitu melihat rumah dalam kondisi lengah, ia langsung masuk dan membawa kabur perhiasan,” ujar Kompol Subiyantana Jumat (12/12/2025).
Aksi MJP terhitung rapi dan cepat. Ia menyasar rumah korban dan mengambil kotak perhiasan berisi gelang serta cincin emas. Total beratnya pun tidak kira- kira mencapai 44,22 gram, yang jika dihitung berdasarkan harga pasar bernilai sekitar Rp65 juta.
Setelah menggasak emas, pelaku kemudian menjual barang curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Dua cincin dijual seharga Rp4 juta dan satu gelang dilepas Rp25 juta. Uang hasil penjualan sebesar Rp29 juta itu ia gunakan untuk membeli cincin 3 gram dan sebuah iPhone 13 Pro Max,” terang dia.
Kompol Subiyantana mengatakan tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Blitar Kota untuk membekuk pelaku. MJP ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan, mulai dari perhiasan, ponsel iPhone 13, Samsung Galaxy S7, hingga sepeda motor Honda Vario yang digunakan dalam aksinya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Blitar Kota dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.





