PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

DPR RI Resmi Umumkan Enam Keputusan Penting: Tunjangan Dihentikan hingga Moratorium Kunker

Tangkapan layar YouTube DPR RI – Konferensi Pers Pimpinan DPR RI bertajuk “DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8”, Minggu (7/9/2025).
Tangkapan layar YouTube DPR RI – Konferensi Pers Pimpinan DPR RI bertajuk “DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8”, Minggu (7/9/2025).

PatriaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengumumkan enam keputusan penting hasil rapat konsultasi pimpinan bersama pimpinan fraksi-fraksi, yang sebelumnya telah diagendakan sejak 4 September 2025.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik.

Konferensi pers digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (5/9), dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Enam Keputusan Utama DPR RI

1. Penghentian Tunjangan Perumahan

DPR memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan kepada anggota dewan, berlaku sejak 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil untuk penghematan anggaran sekaligus menciptakan rasa keadilan antaranggota.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Mulai 1 September 2025

DPR memberlakukan moratorium perjalanan dinas luar negeri, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap kunjungan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

3. Evaluasi Fasilitas dan Tunjangan

Sejumlah fasilitas yang diterima anggota DPR akan dievaluasi, mulai dari biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

4. Penghentian Hak Keuangan Anggota Nonaktif

Hak-hak keuangan tidak akan diberikan kepada anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

5. Koordinasi dengan Mahkamah Partai

DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Partai terkait status anggota yang dinonaktifkan, agar seluruh proses sesuai aturan berlaku.

6. Penguatan Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR berkomitmen memperkuat transparansi dalam proses legislasi dan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi masyarakat.

Penandatanganan keputusan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta pimpinan fraksi, di antaranya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.