BLITAR – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, memberikan apresiasi kepada PT Rejoso Manis Indo (RMI) atas kepatuhan perusahaan tersebut dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apresiasi ini disampaikan langsung saat kunjungan ke Pabrik Gula Rejoso Manis Indo ( RMI) di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kamis (3/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Agung Nugroho menegaskan bahwa keikutsertaan seluruh karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Program jaminan sosial ini merupakan hak mendasar setiap pekerja. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah mandat undang-undang, bukan pilihan. Semua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Agung.
Saat ini, PT Rejoso Manis Indo telah mendaftarkan sebanyak 486 karyawan tetapnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Tidak hanya itu, sebanyak 12 vendor yang menjadi bagian dari ekosistem RMI juga telah memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi PT Rejoso Manis Indo beserta para vendornya yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi para pekerja. Perlindungan ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga menciptakan iklim kerja yang lebih produktif dan sejahtera,” tambah Agung Nugroho.
Agung juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan kepesertaan, termasuk kepada para pekerja informal.
Menurutnya, jaminan sosial harus mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak hanya pekerja formal, tetapi juga para pekerja mandiri, wiraswasta, dan mereka yang tidak menerima upah tetap, dapat merasakan perlindungan jaminan sosial. Ini adalah upaya kami untuk mendukung pemerataan kesejahteraan,” jelas Agung.
Terkait dengan fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kadang terjadi akibat dinamika ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan, serta akses informasi pasar kerja.
Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang terdampak PHK untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.
“Semangat kami adalah agar setiap pekerja yang ter-PHK tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan finansial dan pelatihan agar mereka bisa segera kembali bekerja,” pungkasnya.