PatriaPos.Com – Idul Adha adalah waktu yang sangat berharga bagi umat Muslim dari berbagai belahan dunia.
Selain sebagai upaya untuk menaati perintah Allah SWT, perayaan ini juga memiliki tradisi penting dalam penyembelihan hewan kurban yang mengandung makna mendalam baik secara spiritual maupun sosial.
Salah satu praktik yang kerap ditemui di masyarakat adalah pembelian hewan kurban secara patungan. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan apakah sah hukumnya patungan dalam berkurban menurut syariat Islam?
Menanggapi hal tersebut, dalam platform Youtube, Buya Yahya menjelaskan bahwa patungan dalam membeli hewan kurban pada dasarnya diperbolehkan, selama sesuai dengan ketentuan syariat.
Misalnya, satu ekor sapi yang dibeli oleh tujuh orang tetap sah digunakan sebagai hewan kurban, asalkan masing-masing peserta memiliki niat berkurban dan hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban seperti usia dan kondisi fisiknya.
Buya Yahya juga menekankan bahwa kebersamaan dalam berkurban tidak mengurangi nilai ibadah. Justru, selama dilandasi niat tulus untuk beribadah dan membahagiakan sesama di hari raya, setiap individu tetap memperoleh pahala sebagaimana orang yang berkurban sendiri.
Bagi umat Muslim yang tidak mampu untuk membeli kambing atau sapi mereka tetap dapat memperoleh pahala dengan menyembelih hewan lain seperti angsa atau unggas lain sesuai kemampuan.
Meskipun tidak termasuk hewan kurban dalam arti syar’i, tindakan tersebut tetap dinilai sebagai bentuk sedekah yang berpahala. Yang terpenting adalah niat tulus untuk beribadah dan menebar kebahagiaan kepada sesama.
Kendati memberikan kelonggaran dalam bentuk ibadah sosial, Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat sah dalam pelaksanaan kurban. Jenis hewan, usia, dan kondisi fisik menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka kurban tidak dianggap sah. Namun demikian, umat tetap dianjurkan untuk berbuat kebaikan sesuai kemampuan, karena Allah SWT Maha Mengetahui niat hamba-Nya.
Idul Adha sejatinya bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi tentang ketulusan hati, kebersamaan, dan kepedulian terhadap sesama.
Dengan pemahaman yang benar, semangat berkurban dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus terbebani oleh keterbatasan materi.