BLITAR – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (11/8/2026), dengan mencermati berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan Ranperda.
Pembahasan tersebut menjadi penting untuk memastikan substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah diselaraskan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat bersama TAPD, Banggar DPRD Kabupaten Blitar membahas sejumlah catatan evaluasi, termasuk penyesuaian terhadap alokasi dan realisasi keuangan daerah. Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan berbagai rekomendasi administratif dan hasil pemeriksaan dapat diakomodasi dalam penyempurnaan Ranperda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk menjaga agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, menegaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur perlu ditindaklanjuti secara cermat agar seluruh catatan dapat diselesaikan sebelum Ranperda memasuki tahapan berikutnya.
Menurutnya, pembahasan bersama TAPD juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif sehingga setiap rekomendasi dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam dokumen pertanggungjawaban APBD.
“Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda pertanggungjawaban APBD. Setiap catatan dan rekomendasi harus dicermati serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar M. Rifai.
Ia menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan pada 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sekaligus memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dalam proses tersebut, Banggar juga mencermati berbagai catatan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk memastikan tidak ada rekomendasi yang terlewat dalam proses penyempurnaan Ranperda.
Setelah pembahasan dan penyelarasan dilakukan, substansi Ranperda selanjutnya akan difinalisasi untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi DPRD Kabupaten Blitar, proses evaluasi dan tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus komitmen untuk mendorong pengelolaan APBD yang semakin tertib dan bertanggung jawab.
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dinilai penting agar setiap anggaran yang digunakan pemerintah daerah benar-benar mendukung program pembangunan serta pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan ditindaklanjutinya catatan evaluasi Gubernur Jawa Timur, DPRD bersama Pemkab Blitar diharapkan dapat menyelesaikan proses pertanggungjawaban APBD 2025 secara optimal dan sesuai ketentuan.
“Harapannya seluruh proses ini dapat menghasilkan pertanggungjawaban APBD yang semakin baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkas M. Rifai.
