Dirlantas Polda Sumbar: Pengendara di Bawah Umur dan Pengemudi Mabuk Akan Ditindak

Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq.

PatriaPos.com, Padang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat resmi menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih terjadi di berbagai daerah.

Pelaksanaan operasi tidak hanya difokuskan pada ruas jalan utama dan jalur protokol, tetapi mencakup seluruh jalan umum yang berada dalam wilayah hukum kepolisian di Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Patuh Singgalang 2026 akan menyasar berbagai titik yang selama ini dinilai rawan terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Pengawasan dan penindakan akan dilakukan di seluruh jalan umum, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan, titik pelanggaran lalu lintas, kawasan kemacetan, serta lokasi yang sering digunakan untuk aksi balap liar,” ujar Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran pers yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Khusus untuk wilayah Kota Padang, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalan-jalan utama, tetapi juga dapat menjangkau kawasan permukiman apabila ditemukan adanya aktivitas atau pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Operasi Patuh Singgalang 2026 juga menitikberatkan pada upaya edukatif dan preventif. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta kesadaran untuk menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab.

Dalam operasi ini, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Tidak hanya itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan sesuai ketentuan. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun modifikasi yang melanggar aturan juga menjadi sasaran penertiban selama operasi berlangsung.

Polda Sumbar mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu dan marka jalan, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum ilegal, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Operasi Patuh Singgalang 2026 juga menyasar penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo tanpa izin, pengendara di bawah umur, serta pengemudi yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sumbar akan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sarana utama penegakan hukum berbasis teknologi. ETLE statis yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan akan dimanfaatkan untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Selain itu, ETLE mobile yang didukung perangkat genggam petugas serta teknologi drone akan memperluas jangkauan pengawasan di lapangan.

“Sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh Singgalang 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE, sedangkan sisanya melalui tilang manual dan teguran langsung kepada pelanggar,” terang Dirlantas Polda Sumbar tersebut.

Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, berbagai jenis pelanggaran dapat terdeteksi secara akurat, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan telepon seluler saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Polda Sumatera Barat berharap pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026 dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Dengan semakin tingginya disiplin pengguna jalan, diharapkan tercipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Melalui sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, Operasi Patuh Singgalang 2026 diharapkan tidak hanya menjadi agenda penegakan hukum semata, tetapi juga momentum untuk membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan demi menekan angka kecelakaan serta mewujudkan lalu lintas yang lebih humanis dan berkelanjutan.

(TR)