PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Pesan Tegas Bupati Blitar Rijanto Saat Lantik Pejabat: Jabatan Adalah Amanah

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan arahan saat pelantikan dan pengambilan sumpah 26 pejabat struktural di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Kota Blitar, Rabu (14/1/2026).
Bupati Blitar Rijanto menyampaikan arahan saat pelantikan dan pengambilan sumpah 26 pejabat struktural di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), Kota Blitar, Rabu (14/1/2026).

BLITAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memperkuat reformasi birokrasi kembali ditegaskan di awal tahun 2026. Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 26 pejabat struktural, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Blitar dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik jual beli jabatan.

Pelantikan yang digelar di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) Kota Blitar, Rabu (14/1/2026), tersebut meliputi satu pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, 15 pejabat administrator, dan 10 pejabat pengawas.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari penataan organisasi berbasis kinerja. Ia menekankan bahwa jabatan bukanlah bentuk penghargaan personal, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata.

“Pengisian jabatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja selama tahun 2025. Tidak ada unsur transaksional. Semua melalui mekanisme yang sah dan berlandaskan prinsip meritokrasi,” tegas Rijanto.

Ia menilai tahun 2026 sebagai periode krusial bagi pemerintahan daerah. Selain menghadapi dinamika kebijakan nasional, seluruh perangkat daerah dituntut tetap produktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut justru harus dijawab dengan inovasi dan kepemimpinan yang kuat di setiap unit kerja.

“Efisiensi anggaran bukan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Aparatur harus mampu bekerja lebih cerdas, cepat, dan solutif,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih Pemkab Blitar harus dijaga dengan konsistensi tata kelola yang bersih dan akuntabel. Namun, ia menekankan bahwa predikat tersebut bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.

Dalam arahannya, seluruh pejabat yang baru dilantik diminta segera beradaptasi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan.

“Pejabat struktural harus menjadi penggerak. Jangan menunggu perintah. Tugas kita adalah membaca persoalan dan menghadirkan solusi,” kata Rijanto.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menjelaskan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan telah direncanakan secara matang sejak Desember 2025. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan kepegawaian dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Perencanaan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja. Setelah mendapat izin BKN, proses ini ditindaklanjuti dengan pelantikan hari ini,” jelas Budi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, memberikan keterangan kepada awak media terkait proses mutasi dan rotasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (14/1/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, memberikan keterangan kepada awak media terkait proses mutasi dan rotasi jabatan yang telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, rotasi jabatan tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan kapasitas aparatur sipil negara agar memiliki pengalaman dan perspektif yang lebih luas.

“Dengan rotasi ini, kami berharap organisasi semakin solid dan pelayanan publik dapat meningkat,” ujarnya.

Terkait masih adanya satu jabatan JPT Pratama yang belum terisi, yakni Asisten Pemerintahan, Budi menyebut pengisiannya akan dilakukan setelah adanya arahan pimpinan daerah.

“Pengisian jabatan akan tetap mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.