PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Narkoba Menyusup ke Permukiman, Polres Blitar Kota Ungkap Lima Kasus

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan lima kasus peredaran narkoba di Polres Blitar Kota.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan lima kasus peredaran narkoba di Polres Blitar Kota.

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan permukiman warga. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram sabu.

Pengungkapan dilakukan sejak awal Januari 2026 berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi, mulai dari rumah tersangka, gudang, hingga pinggir jalan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo,, menyatakan peredaran narkoba kini kian memanfaatkan kawasan permukiman untuk mengelabui aparat.

“Rumah tinggal dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi narkoba. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar AKBP Kalfaris, Rabu (21/1/2026).

Lima tersangka yang diamankan yakni DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Dari hasil pengembangan, peredaran pil double L terdeteksi hingga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Barang bukti pil double L ditemukan dalam berbagai kemasan siap edar, sementara sabu telah dikemas dalam puluhan paket kecil lengkap dengan timbangan digital dan alat kemasan.
Para tersangka peredaran pil double L dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka DDL alias Nonok dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran sabu diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.