BLITAR – Kejadian kejahatan oleh oknum perguruan silat kembali mencuat di wilayah hukum Blitar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar telah menerima laporan terkait kasus pengeroyokan di wilayah Kanigoro yang berakhir dengan penangkapan enam orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyampaikan bahwa dari sejumlah orang yang telah diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam tindakan pengeroyokan.
Sementara itu, empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi karena mereka berada di lokasi saat insiden berlangsung.
“Dua dari enam orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, sementara empat lainnya diperiksa sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian.” Ungkap AKBP Momon.
AKBP Momon juga menambahkan bahwa perseteruan antara kedua oknum tersebut tengah viral sejak Mei lalu.
“Insiden ini merupakan bagian dari kasus pengeroyokan yang saat itu viral, terjadi pada 25 Mei 2025 di Kanigoro” tambahnya.
Tersangka yang ditangkap adalah A.A.H pekerja swasta 20 tahun dari Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo dan M.R.N.W pelajar 17 tahun dari Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro. Keduanya diketahui merupakan anggota dari perguruan silat yang diyakini menjadi rival korban.
Empat saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 hingga 21 tahun. Mereka adalah A.D.A. dari Kecamatan Talun, A.G.W. dari Kecamatan Sutojayan, M.S.A. dari Gondanglegi, dan M.A.Y. dari Kecamatan Talun.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler, dua helm, serta dua sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Selain itu, satu buah KTP juga disita untuk keperluan identifikasi.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa insiden pengeroyokan ini bukanlah sebuah kejadian yang tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari konflik berkepanjangan antara perguruan silat.” jelas AKP Momon
Mengingat M.R.N.W. masih di bawah umur, kepolisian akan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan perlindungan anak.
Sementara itu, A.A.H., yang telah mencapai usia dewasa, akan ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polres Blitar akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan mengambil tindakan terhadap semua pihak yang terbukti bersalah.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Polres Blitar sejalan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh perwakilan perguruan silat se-Jawa Timur.
“Kekerasan dalam segala bentuknya tidak akan ditoleransi. Kekerasan antar perguruan tidak dapat diterima dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegasnya
Polres Blitar juga mengimbau kepada masyarakat, terutama anggota perguruan silat, untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang dapat mengganggu kerukunan.
Baca Juga
- Seorang Pria ODGJ Ditemukan Meninggal di Gubuk Sawah Wilayah Kanigoro Blitar
Blitar – Warga Dusun Sambong, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dikejutkan dengan penemuan mayat…
- 18 Orang di Blitar Diduga Alami Keracunan Massal Usai Santap Menu Makanan di Acara Yasinan
Blitar – Sebanyak 18 orang di Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diduga mengalami keracunan…
- Lagu Lawas "Pretty Little Baby" Connie Francis Viral Lagi di TikTok, Ini Kisah di Baliknya
PatriaPos.Com - Lagu klasik bertajuk "Pretty Little Baby" yang dipopulerkan oleh ikon musik Connie Francis,…