PatriaPos Indonesia | Portal Media Independen Terkini & Terpercaya

Dinsos Tulungagung Fokuskan DBHCHT untuk Petani, Buruh Rokok, dan Warga Miskin Ekstrem

Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Pusat Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kesejahteraan petani, buruh rokok, dan warga miskin ekstrem.
Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Pusat Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kesejahteraan petani, buruh rokok, dan warga miskin ekstrem.

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025. Dari total 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan mandat pengelolaan dana tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) menjadi salah satu pengampu dengan porsi anggaran yang cukup besar, mencapai Rp 9,7 miliar. Dana ini akan disalurkan kepada 9.700 penerima manfaat dari berbagai kelompok masyarakat.

Plt Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Sumarji Kuswantoro, menegaskan bahwa anggaran DBHCHT tidak semata digunakan untuk memperkuat sektor yang berhubungan langsung dengan hasil tembakau, tetapi juga diarahkan untuk membantu kelompok rentan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menurunkan angka kemiskinan.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk Dinsos mendapatkan anggaran sebesar Rp 9,7 miliar yang akan dibagikan ke 9.700 penerima manfaat,” ujar Sumarji saat memberikan keterangan, Kamis (13/11/2025).

Sumarji menjelaskan bahwa DBHCHT tahun 2025 akan disalurkan kepada empat kategori penerima. Pertama, petani tembakau, kelompok yang menjadi bagian langsung dari rantai industri tembakau di tingkat hulu. Kedua, petani cengkeh, yang juga memiliki keterkaitan erat sebagai pemasok bahan baku industri rokok. Ketiga, buruh pabrik rokok, yang selama ini menjadi tenaga kerja utama dalam industri hasil tembakau.

Kategori keempat adalah warga miskin ekstrem, yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan. “Alokasi dana bagi hasil cukai tembakau akan diterimakan penerima manfaat ada empat kategori. Yang pertama, petani tembakau. Kedua, petani cengkeh. Yang ketiga, buruh pabrik rokok. Dan yang keempat yaitu saudara-saudara kita yang masih dalam kategori miskin ekstrem,” tegasnya.

Dengan mengakomodasi kelompok miskin ekstrem, Dinsos menunjukkan pendekatan yang lebih inklusif terhadap penggunaan DBHCHT, sehingga manfaatnya tidak hanya berputar di sektor tembakau, tetapi juga mengalir kepada warga yang membutuhkan dukungan sosial secara langsung.

Sebagai OPD pengampu, Dinsos Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran DBHCHT secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Menurut Sumarji, pendataan penerima manfaat dilakukan secara berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lain dari pemerintah.

“Prinsip kami jelas: tepat sasaran, transparan, dan berdampak. Harapannya, DBHCHT bisa ikut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” ujar Sumarji.

Ia juga menambahkan bahwa Dinsos akan bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar serta dapat dipantau publik. Selain itu, mekanisme evaluasi juga akan diterapkan dalam setiap tahap penyaluran agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

Penggunaan DBHCHT untuk sektor sosial sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menempatkan penanganan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan petani, serta perlindungan tenaga kerja industri hasil tembakau sebagai prioritas.

Di Tulungagung, DBHCHT tidak hanya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada komoditas tembakau, tetapi juga berfungsi sebagai bantalan perlindungan sosial bagi warga dengan kondisi ekonomi paling rentan. Pemerintah daerah berharap, melalui pengelolaan dana yang tepat, DBHCHT dapat memberikan dampak riil bagi perbaikan hidup masyarakat pada tahun mendatang.

Dengan anggaran yang cukup besar dan sasaran penerima yang luas, Dinsos Tulungagung optimistis penyaluran DBHCHT 2025 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam upaya menekan angka kemiskinan ekstrem.(ADV)