PatriaPos.com, Blitar – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia diperkuat melalui pengawasan keimigrasian yang melibatkan pemerintah desa serta masyarakat.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang diikuti jajaran Imigrasi se-Jawa Timur di kawasan Wisata Edukasi Kampoeng Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jumat (25/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian membutuhkan keterlibatan unsur di luar institusi Imigrasi. Pemerintah desa dan masyarakat dinilai memiliki posisi penting karena berada dekat dengan lingkungan tempat berbagai persoalan dapat muncul.
Menurut Novianto, keberadaan DBI dan PIMPASA diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus membantu menemukan potensi permasalahan sejak dini.
“Pengawasan imigrasi yang efektif memerlukan kolaborasi di luar kantor. Lewat peran aktif warga dan pemerintah desa, setiap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Novianto.
Ia menegaskan, pelaksanaan DBI dan PIMPASA tidak diarahkan sebatas kegiatan administratif. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini persoalan keimigrasian di tingkat desa.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, juga menekankan pentingnya mendekatkan fungsi Imigrasi dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran Imigrasi di tingkat desa bukan hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi juga bagaimana institusi tersebut dapat memberikan manfaat secara langsung.
“Imigrasi untuk rakyat ini bukan hanya dalam konteks pelayanan keimigrasian, akan tetapi bagaimana kami bisa hadir dan memberikan pelayanan yang bermanfaat secara langsung terhadap masyarakat,” ujar Aditya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi apabila menemukan potensi persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.
Aditya mengatakan sinergi tersebut diperlukan agar informasi mengenai potensi permasalahan dapat diterima jajaran Imigrasi lebih cepat sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Dengan adanya DBI dan PIMPASA, kami ingin membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga ketika ada potensi permasalahan keimigrasian, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” katanya.
Selain penguatan program, kegiatan di Blitar tersebut juga digunakan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan DBI serta peran PIMPASA. Pembahasan mencakup capaian program, kendala di lapangan, hingga potensi permasalahan yang perlu menjadi bahan perbaikan.
Dalam skema tersebut, DBI berfungsi sebagai ruang kolaborasi antara jajaran Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Sementara PIMPASA memiliki peran dalam menginventarisasi isu keimigrasian di wilayah DBI, mengidentifikasi potensi risiko, serta menjadi penghubung informasi antara masyarakat dengan jajaran Imigrasi.
Melalui keterlibatan tersebut, pengawasan keimigrasian diharapkan dapat menjangkau lingkungan masyarakat secara lebih dekat, terutama dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi TPPO dan penyelundupan manusia.
