Home / Berita Daerah / Kewenangannya Dipereteli Yayasan, Mitra SPPG Gedog 3 Kota Blitar Ancam Gembok Dapur

Kewenangannya Dipereteli Yayasan, Mitra SPPG Gedog 3 Kota Blitar Ancam Gembok Dapur

Dapur SPPG Sananwetan Gedog 3 di Jalan Majapahit, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dapur SPPG Sananwetan Gedog 3 di Jalan Majapahit, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

BLITAR – Mitra dapur SPPG Sananwetan Gedog 3, Heru, mengancam akan menggembok fasilitas dapur yang ada di Jalan Majapahit, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Pasalnya, kewenangan Heru sebagai mitra pemilik dapur beserta fasilitasnya itu telah dipereteli oleh Yayasan Sri Narendra Boga yang menaungui SPPG Gedog 3.

“Mulai tanggal 27 Agustus 2026, Yayasan menunjuk PIC yang baru menggantikan saya. Lalu PIC ini yang mengatur semuanya di dapur termasuk menentukan suplai bahan baku makanan,” ujar Heru kepada awak media, Sabtu (19/9/2026).

PIC, kata Heru, adalah perwakilan Yayasan yang terutama bertugas melakukan pengawasan jalannya dapur.

Sedangkan kewenangan berbelanja melalui pemasok bahan baku, kata Heru, seharusnya merupakan kewenangan dirinya selaku mitra yang sekaligus pemilik dapur beserta fasilitasnya.

Heru menegaskan bahwa dirinya adalah mitra resmi pemegang ID SPPG yang terdaftar resmi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saya juga tidak diberi akses langsung ke akun VA (virtual account) maker,” kata dia.

Heru mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, penunjukan PIC harus atas persetujuan dirinya selaku mitra SPPG.

Melalui sejumlah manuver itu, kata Heru, pihak Yayasan Srinarendra Boga tengah melakukan upaya pengambilalihan dapur SPPG miliknya melalui persekongkolan dengan pihak ketiga.

Karena itu, Heru mengancam akan menggembok dapur SPPG miliknya jika pihak Yayasan tidak mengembalikan segala hak dan kewenangannya selaku mitra.

Langkah itu, kata dia, akan dia ambil demi menyelamatkan reputasi bisnis dirinya selaku mitra SPPG.

Lebih jauh, Heru mengakui bahwa selama hubungan kerja antara dirinya selaku mitra dengan Yayasan Srinarendra Boga memang kurang harmonis, diwarnai praktik-praktik kemitraan yang tidak setara dan merugikan dirinya.

Padahal, Heru mengaku memiliki kepemilikan penuh atas dapur SPPG Sananwetan Gedog 3. “Kasarnya, dapur ini mau saya bakar atau saya apakan itu terserah saya,” tuturnya.

Heru juga mengaku telah mengirimkan somasi melalui penasehat hukumnya, Kantor Hukum Achmad Hussairi yang berkedudukan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Somasi disampaikan ke sejumlah pihak mulai dari Yayasan Srinarendra Boga, Kepala Dapur, dan juga seorang oknum polisi yang terlibat dalam sengketa ini. *