Home / Politik & Pemerintahan / DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

WhatsApp Image 2026 09 09 at 14.41.45
Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung menunjukkan dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Ranperda APBD 2027 usai Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Rabu (9/9/2026).

TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tulungagung tersebut membahas dua agenda penting terkait penganggaran daerah, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Suasana rapat dan jajaran pimpinan DPRD tampak dalam dokumentasi.

Dua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembahasan kebijakan fiskal Kabupaten Tulungagung.

Dalam dokumen program pembentukan peraturan daerah DPRD Tulungagung, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 memang tercantum sebagai agenda pada Masa Sidang I Tahun Sidang III periode September–Desember 2026.

Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan perkembangan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan yang muncul sepanjang tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, penyampaian Ranperda APBD 2027 menjadi langkah awal dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tulungagung pada tahun mendatang.

Pembahasan anggaran tersebut diharapkan mampu memastikan program-program pemerintah daerah memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tulungagung juga telah membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada Juli 2026. Tahapan tersebut menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan APBD 2027.

Dalam proses pembahasan selanjutnya, DPRD melalui alat kelengkapan dewan akan melakukan pencermatan terhadap rancangan anggaran bersama pemerintah daerah.

Pembahasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada besaran anggaran, tetapi juga pada efektivitas program, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Rapat paripurna ini sekaligus menunjukkan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran, khususnya dalam memastikan penyusunan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan dimulainya pembahasan dua Ranperda tersebut, proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 Kabupaten Tulungagung memasuki tahapan penting.

Selanjutnya, pembahasan antara legislatif dan eksekutif akan menjadi penentu arah penggunaan anggaran daerah untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.