KEDIRI,Patria post.com– UPTD SMPN 4 Pare, Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,119 miliar dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan publik terkait sejumlah pos anggaran belanja sekolah. Pihak SMPN 4 Pare menyatakan seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penggunaan hingga pelaporan, dilakukan berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis pemerintah.
Wakil Kepala SMPN 4 Pare, Suyati menjelaskan, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan secara terbuka dan tidak ditentukan secara sepihak.
Dalam proses tersebut, sekolah melibatkan kepala sekolah, dewan guru, Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid. Dokumen RKAS yang telah disusun kemudian melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim tata kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, dokumen tersebut selanjutnya diunggah ke sistem resmi pemerintah.
“Penyusunan RKAS di sekolah kami dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Kami melibatkan komite, perwakilan wali murid, dan dewan guru sejak awal. Setelah draft selesai, dokumen tersebut ditelaah dan diperiksa oleh tim tata kelola Dinas Pendidikan. Barulah setelah mendapat persetujuan resmi, data tersebut diunggah ke sistem,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pos belanja yang tercantum dalam RKAS telah disusun berdasarkan kebutuhan sekolah dan mengacu pada aturan penggunaan dana BOS.
Selain proses perencanaan, penggunaan anggaran juga berada dalam mekanisme pengawasan dan pemeriksaan secara berjenjang. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana diperiksa secara berkala oleh Dinas Pendidikan.
Pengawasan juga dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan pengelolaan operasional dan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, laporan keuangan menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur dan kewenangan lembaga pemeriksa.
“Penggunaan anggaran kami diuji dan diawasi secara bertahap. Kami selalu kooperatif dan terbuka terhadap setiap pemeriksaan karena prinsip kami adalah akuntabilitas dan kelancaran pendidikan siswa,” tambahnya.
Pihak SMPN 4 Pare menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS tersebut diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar.
Melalui sistem perencanaan yang melibatkan berbagai pihak serta pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, SMPN 4 Pare berharap pengelolaan dana BOS dapat terus berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
