BLITAR – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar Kota masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Agustus 2026, polisi mengungkap 12 Laporan Polisi (LP) terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.
Dari 12 perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan 13 tersangka. Mereka ditangkap dari sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Lima orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang pengedar pil ekstasi, sedangkan tujuh lainnya merupakan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya).
“Dari 13 pelaku yang kita amankan, terdiri dari 5 pengedar sabu, 1 pengedar pil ekstasi, dan 7 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya),” ujar Kalfaris dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Rinciannya 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 4.030 butir pil Double L.
Kalfaris mengungkapkan, salah satu pola yang ditemukan dalam peredaran sabu adalah penjualan dalam paket berukuran kecil. Paket tersebut ditawarkan dengan harga yang relatif terjangkau sehingga lebih mudah dipasarkan kepada konsumen.
“Paket hemat sabu dijual kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk ukuran 0,25 gram (seperempat gram). Biasanya paket ini bisa dikonsumsi hingga tiga orang dari kalangan masyarakat umum, bukan pelajar,” jelas Kalfaris.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperoleh barang dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota. Polisi menemukan pasokan tersebut di antaranya berasal dari Madiun dan Tulungagung, sebelum kemudian dibawa ke Blitar untuk diedarkan.
Barang yang diperoleh selanjutnya dipecah menjadi paket-paket dengan ukuran lebih kecil. Dari pola tersebut, polisi menduga jaringan memanfaatkan sistem distribusi bertahap untuk memasarkan narkotika di wilayah Blitar Kota.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi itu kemudian dikembangkan petugas melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi lokasi dan menangkap para tersangka.
Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Wonodadi dan Srengat. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 79,7 gram dari seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis dan baru sekitar 1,5 tahun sebelumnya bebas dari penjara.
Kalfaris menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 2.370 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan, sedangkan masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran atau transaksi narkoba.
