PatriaPos.com – Polres Blitar Kota bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajak masyarakat lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli, pemasangan banner imbauan, serta edukasi langsung kepada warga pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menyasar wilayah hukum Polres Blitar Kota. Petugas memantau kondisi lingkungan sekaligus memberikan pemahaman mengenai tindakan yang dapat memicu kebakaran, terutama di area lahan terbuka dan lingkungan permukiman.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebiasaan membakar lahan untuk membuka area baru maupun melakukan pembakaran tanpa memastikan api benar-benar padam.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan serta menghindari tindakan lain yang berisiko memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan.
Pemasangan banner dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi pencegahan.
Dengan adanya imbauan yang dapat dibaca masyarakat, pesan kewaspadaan terhadap karhutla diharapkan tidak hanya diterima saat petugas melakukan patroli, tetapi juga menjadi pengingat dalam aktivitas sehari-hari.
Warga Diminta Segera Melaporkan Titik Api
Polres Blitar Kota dan BPBD juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Warga yang melihat titik api, kepulan asap mencurigakan, atau tanda lain yang mengarah pada kebakaran diminta segera melapor kepada kepolisian maupun petugas penanggulangan kebakaran.
Pelaporan sejak awal diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti sebelum api meluas ke area lain.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan tanda-tanda kebakaran, meskipun sumber api terlihat kecil.
Edukasi yang diberikan petugas turut mencakup dampak karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian. Kebakaran tidak hanya berisiko merusak vegetasi dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan dampak kesehatan akibat asap.
Petugas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui patroli dan sosialisasi bersama BPBD, Polres Blitar Kota mendorong masyarakat agar tidak hanya mengandalkan aparat dalam menghadapi ancaman kebakaran.
Kebiasaan sederhana, seperti tidak melakukan pembakaran sembarangan, memastikan api telah padam, dan segera melaporkan potensi bahaya, menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Sinergi antara kepolisian, BPBD, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan.
Pencegahan sejak dini dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.
