BLITAR, Patriapos.com – Seorang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Blitar dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin setelah menjalani tes urine dalam operasi gabungan yang digelar Polres Blitar Kota, Rabu malam (14/10/2026).
Hasil tersebut diperoleh setelah petugas memeriksa 17 orang di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi. Pengunjung yang dinyatakan positif selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan melibatkan personel dari sejumlah satuan di lingkungan Polres Blitar Kota serta instansi terkait. Kegiatan ini menyasar tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Empat lokasi yang diperiksa petugas meliputi Cafe Karaoke Jojo di Ruko Pasar Legi, Cafe Karaoke Berlian di Kelurahan Kauman, Cafe Karaoke dan Markas Beer Cafe di Jalan TGP, serta Cafe 999 di Jalan Gunojoyo, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan.
Di setiap lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pengelola. Sejumlah orang yang terindikasi kemudian diminta menjalani tes urine untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika.
Sebelum bergerak ke lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Markas Komando (Mako) Polres Blitar Kota. Apel tersebut menjadi bagian dari persiapan sekaligus penyampaian arahan mengenai pelaksanaan operasi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia mengarahkan anggota agar menjalankan tugas secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan aspek kemanusiaan.
“Setiap personel harus menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” demikian arahan AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Operasi melibatkan puluhan personel dari Satresnarkoba, Satlantas, Samapta, dan Intelkam Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar, Denpom Kota Blitar, serta Satpol PP Kota Blitar.
Keterlibatan sejumlah instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Blitar.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan malam agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan usahanya.
Pengelola juga diingatkan untuk tidak membiarkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba berlangsung di tempat usaha mereka. Pengawasan di lingkungan hiburan malam dinilai penting sebagai salah satu langkah pencegahan.
Masyarakat turut diajak berperan aktif dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba. Partisipasi publik diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Blitar.
Temuan satu pengunjung yang positif dari 17 orang yang menjalani pemeriksaan menjadi hasil yang dicatat dalam operasi gabungan tersebut. Sementara itu, penanganan terhadap individu yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.
