BLITAR, PatriaPos.com – PT KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan penumpang untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan perjalanan.
Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan batas maksimal 20 kilogram. Barang bawaan juga memiliki ketentuan volume maksimal 100 desimeter kubik dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 sentimeter.
“Pelanggan dapat membawa bagasi secara gratis selama tidak melebihi batas berat, volume, dan dimensi yang telah ditentukan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar barang bawaan tidak mengganggu perjalanan penumpang lain,” ujar Tohari, Jumat (2/10/2026).
Jika bagasi melebihi batas yang ditetapkan saat proses boarding, penumpang dapat dikenai bea kelebihan bagasi.
Tarifnya berbeda berdasarkan kelas kereta, yakni Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
KAI juga meminta penumpang menempatkan barang bawaan di rak bagasi di atas tempat duduk atau lokasi lain yang tidak mengganggu maupun membahayakan penumpang. Barang tersebut juga tidak boleh berpotensi merusak fasilitas kereta.
Bagi barang dengan berat lebih dari 40 kg dan volume di atas 200 desimeter kubik, penumpang disarankan menggunakan layanan ekspedisi.
“Kalau berat dan ukurannya sudah melebihi batas ketentuan itu, sebaiknya memakai jasa ekspedisi. Barang dengan ukuran melebihi standar dapat berpotensi mengurangi ruang dan kenyamanan bagi penumpang lainnya,” kata Tohari.
Selain ketentuan bagasi, sejumlah barang lainnya juga dilarang dibawa ke dalam kereta. Di antaranya, binatang, narkotika dan zat terlarang, senjata api maupun senjata tajam, serta benda yang mudah terbakar atau meledak.
Barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis juga tidak diperbolehkan apabila berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain. KAI turut melarang barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun yang dapat membahayakan kesehatan dan kenyamanan.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap penggunaan powerbank. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh dan harus memastikan perangkat tersebut dalam kondisi baik serta memiliki label kapasitas yang jelas.
Powerbank tidak diperbolehkan diisi ulang selama berada di dalam kereta. Sementara itu, stopkontak yang tersedia di tempat duduk penumpang ditujukan untuk perangkat berdaya rendah, seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone.
Penggunaan perangkat dengan kebutuhan daya besar tidak dianjurkan karena dapat memengaruhi stabilitas sistem kelistrikan kereta.
Bagi penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perjalanan kereta api, KAI menyediakan layanan pelanggan melalui telepon 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email cs@kai.id.
